Tuesday, October 11, 2011

Apa itu merek ?

Undang-Undang no 15 th 2001 pasal 1.
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf‑huruf, angka‑angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur‑unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang barang sejenis lainnya.

Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa jasa sejenis lainnya.

Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.


info lengkap di www.ipindo.com